Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Administrator
21 April 2020 - Dibaca 1484 kali

JAKARTA

Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif  bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu,  dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (byu/HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi, Perkuat Sinergi Daerah Jaga Stabilitas Harga
MEDAN Dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 Suma....
Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca
MEDAN Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 menempati p....
Wagub Sumut Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Dorong Sinergi Perkuat Layanan Sosial hingga Kebencanaan
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja (kunker) reses....
Antisipasi Dampak Pengungsi, Bobby Nasution Minta Regulasi Dipertegas
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya regulasi....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara