Tupoksi Bidang Aplikasi Informatika

Administrator
16 Mei 2014 - Dibaca 15238 kali

Tugas

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Kepala Bidang

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
  • Menyelenggarakan pengaturan nama domain pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi perangkat daerah;
  • Menyelenggarakan pendaftaran sistem elektronik pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan jaringan intra pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan jaringan komunikasi intra pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan pengembangan aplikasi dan proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik;
  • Menyelenggarakan sistem penghubung layanan pemerintah;
  • Menyelenggarakan tata kelola sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;
  • Menyelenggarakan penatakelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan tugas sebagai pejabat pendaftar sistem elektronik;
  • Menyelenggarakan pengembangan sistem penghubung layanan pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan penatakelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi daerah;
  • Menyelenggarakan penatakelolaan dokumen elektronik dan informasi elektronik pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara