(1) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
(2) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang persandian dan keamanan informasi;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;
c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;
d. menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;
e. menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
f. menyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.