Tupoksi Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 7588 kali

Tugas

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Kepala Bidang

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan persandian dan keamanan informasi pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan penetapan pola hubungan komunikasi sandi dan keamanan informasi antar perangkat daerah.
  • Menyelenggarakan penatakelolaan jaring komunikasi sandi dan keamanan informasi internal perangkat daerah dan antar perangkat daerah.
  • Menyelenggarakan penatakelolaan jaring komunikasi sandi dan keamanan informasi pimpinan daerah.
  • Menyelenggarakan penyusunan kebijakan pengamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya keamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Menyelenggarakan pengamanan sistem informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Melaksanakan penyediaan layanan keamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara