Tupoksi Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 2251 kali


(1) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  persandian dan keamanan informasi.

 

(2) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan  pembinaan  pegawai pada  lingkup bidang persandian dan keamanan informasi;

b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

d. menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

e. menyelenggarakan  pelaporan  dan  pertanggungjawaban atas pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  kepada  kepala  dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f.  menyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Halaman Terkait

Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegaw....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
  (1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan u....
Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  (1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam meny....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara