Profil PPID

Administrator
21 Februari 2018 - Dibaca 23307 kali

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID PEMBANTU)

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan infomasi publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU KIP tahun 2008 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/764/KPTS/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keputusan tersebut, telah ditetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan  Informatika Provinsi Sumatera Utara sebagai PPID Pembantu. Dengan demikian pemohon informasi  dapat memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Dinas Komunikasi dan  Informatika Provinsi Sumatera Utara dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan UU KIP.

Untuk dapat memperoleh informasi yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, pemohon dapat berkunjung ke alamat Jalan H. M. Said No. 27 Medan, Telepon (061) 4527254 – 4527038 -4516508, Fax. (061) 4510185, Website: http://diskominfo.sumutprov.go.id/  Email: ppid.diskominfo@sumutprov.go.id

 

 

 


 

 

 

 

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
.profile-article { max-width: 1000px; margin: 20px auto; font-family: Arial, "Segoe U....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara