Tugas
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Fungsi
- Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang informasi dan komunikasi publik.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
- Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Kepala Bidang
- Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang informasi dan komunikasi publik.
- Menyelenggarakan monitoring opini dan aspirasi publik.
- Menyelenggarakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah.
- Menyelenggarakan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
- Menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik.
- Menyelenggarakan pelayanan informasi dan dokumentasi publik.
- Menyelenggarakan pelaksanaan layanan hubungan media.
- Menyelenggarakan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
- Menyelenggarakan penyiapan, pengelolaan dan evaluasi penanganan komunikasi krisis.
- Menyelenggarakan pemantauan, pemilihan dan evaluasi isu publik di media massa dan media sosial.
- Menyelenggarakan pengumpulan pendapat umum.
- Menyelenggarakan pemantauan informasi kebijakan yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas pemerintah daerah.
- Menyelenggarakan evaluasi dan penetapan agenda prioritas pemerintah daerah.
- Menyelenggarakan pengemasan konten informasi publik.
- Menyelenggarakan media komunikasi publik milik pemerintah daerah.
- Menyelenggarakan penyusunan strategi komunikasi publik.
- Menyelenggarakan diseminasi pesan di media.
- Menyelenggarakan evaluasi penggunaan media komunikasi publik.
- Menyelenggarakan pemantauan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Menyelenggarakan kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat, kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif dan kelompok strategis.
- Menyelenggarakan siaran pers.
- Menyelenggarakan pengelolaan ruang pers.
- Menyelenggarakan konferensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan ke media, pertemuan dengan pemimpin redaksi dan liputan media.
- Menyelenggarakan pemantauan pemuatan siaran pers di media.
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
- Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.