Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 3853 kali

Tugas

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Kepala Bidang

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan monitoring opini dan aspirasi publik.
  • Menyelenggarakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pelayanan informasi dan dokumentasi publik.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan layanan hubungan media.
  • Menyelenggarakan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  • Menyelenggarakan penyiapan, pengelolaan dan evaluasi penanganan komunikasi krisis.
  • Menyelenggarakan pemantauan, pemilihan dan evaluasi isu publik di media massa dan media sosial.
  • Menyelenggarakan pengumpulan pendapat umum.
  • Menyelenggarakan pemantauan informasi kebijakan yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan evaluasi dan penetapan agenda prioritas pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan pengemasan konten informasi publik.
  • Menyelenggarakan media komunikasi publik milik pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan penyusunan strategi komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan diseminasi pesan di media.
  • Menyelenggarakan evaluasi penggunaan media komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pemantauan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
  • Menyelenggarakan kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat, kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif dan kelompok strategis.
  • Menyelenggarakan siaran pers.
  • Menyelenggarakan pengelolaan ruang pers.
  • Menyelenggarakan konferensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan ke media, pertemuan dengan pemimpin redaksi dan liputan media.
  • Menyelenggarakan pemantauan pemuatan siaran pers di media.
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara