Tupoksi Bidang Statistik Sektoral

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 1796 kali

 

(1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.

 

(2) Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang statistik sektoral;

b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral;

c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral;

d. menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral;

e. menyelenggarakan  pelaporan  dan  pertanggungjawaban   atas pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  kepada  kepala  dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Halaman Terkait

Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegaw....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
  (1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan u....
Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  (1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam meny....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara