Budaya Taat Hukum Lemah Bisa Perpanjang Masa Penanganan Covid-19

Administrator
20 April 2020 - Dibaca 1419 kali

MEDAN

Pendekatan hukum yang saat ini berlaku di Sumatera Utara (Sumut) masih terbatas pada imbauan untuk menaati regulasi yang tercantum dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan Covid-19 semakin panjang.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers secara live, di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/4). Tema yang diangkat dalam perbincangan konferensi pers tersebut adalah Usul, Regulasi dan Perannya dalam Penanganan Covid-19 di Sumut.

"Budaya taat hukum/aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar," ujarnya.

Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.

"Kita berharap karantina wilayah atau PSBB tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan," tutur Hakim.

Dalam sistem hukum, kata Hakim, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik di Sumut. "Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, Gugus Tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan," ucapnya.

Berikutnya, substansi peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini. Salah satunya sudah dijelaskan oleh Gubernur Edy Rahmayadi terkait penaikan status Sumut saat ini menjadi Tanggap Darurat Covid-19.

Terakhir adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat. "Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara," tutup Hakim.

Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu

Berita Terkait

Manasik Haji Akbar Bank Sumut Diikuti 1.661 Jemaah, Wagub Surya Tekankan Kesiapan Fisik dan Spiritual
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar....
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka proses penjaringan calon....
Gubernur Bobby Nasution Harapkan Kunker DPR RI Berdampak Positif bagi Pengembangan Bank Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berharap Kunjungan Kerja (Kunk....
Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
MEDAN Desa Adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), diusulkan menjadi ....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara