PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 15
- UPT Penyiaran Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang Penyiaran Daerah
- UPT Penyiaran Daerah, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis fasilitasi pembinaan pelayanan teknis penyiaran;
- Penyelenggaraan fasilitasi layanan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran.
- Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan program kerja UPTD Penyiaran Daerah;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Penyiaran Daerah;
- menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran;
- menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi pada pembinaan, pengawasan pelaksanaan penyiaran;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Standarisasi dan Komunikasi;
- Seksi Pembinaan dan Pengawasan.