Tupoksi UPTD Penyiaran Daerah

Administrator
12 September 2017 - Dibaca 2417 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 15

  1. UPT Penyiaran Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang Penyiaran Daerah

     

  2. UPT Penyiaran Daerah, menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis fasilitasi pembinaan pelayanan teknis penyiaran;
    2. Penyelenggaraan fasilitasi layanan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran.
  3. Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyelenggarakan perumusan program kerja UPTD Penyiaran Daerah;
    2. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran;
    3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Penyiaran Daerah;
    4. menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran;
    5. menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi pada pembinaan, pengawasan pelaksanaan penyiaran;
    6. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    7. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
    8. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
    9. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

       

  4. Untuk melaksanakan tugas, fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
    1. Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Seksi Standarisasi dan Komunikasi;
    3. Seksi Pembinaan dan Pengawasan.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara