Tupoksi UPTD LPSE

Administrator
7 September 2017 - Dibaca 2629 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 13

  1. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

     

  2. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
    2. penyelenggaraan fasilitasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

       

  3. Kepala UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai uraian tugas:
    1. menyelenggarakan perumusan program kerja UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
    2. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara  elektronik;
    3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
    4. menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
    5. menyelenggarakan layanan informasi;
    6. menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi;
    7. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    8. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
    9. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
    10. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

       

  4. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
    1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Seksi Layanan Informasi;
    3. Seksi Pendayagunaan dan Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara