PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 13
- UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
- UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- penyelenggaraan fasilitasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
- Kepala UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan program kerja UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- menyelenggarakan layanan informasi;
- menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Layanan Informasi;
- Seksi Pendayagunaan dan Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi