Tupoksi UPTD LPSE

Administrator
7 September 2017 - Dibaca 2513 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 13

  1. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

     

  2. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik, menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
    2. penyelenggaraan fasilitasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

       

  3. Kepala UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai uraian tugas:
    1. menyelenggarakan perumusan program kerja UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
    2. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara  elektronik;
    3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
    4. menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
    5. menyelenggarakan layanan informasi;
    6. menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi;
    7. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    8. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
    9. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
    10. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

       

  4. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
    1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Seksi Layanan Informasi;
    3. Seksi Pendayagunaan dan Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara