PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 4 ; AYAT (3)
Kepala Sub Bagian Program dan Akuntabilitas dan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran pembangunan Sub Bagian Program dan Akuntabilitas;
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (APBD, DAK, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan anggaran transfer dari pusat);
- Melaksanakan pembinaan, sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk teknis/surat edaran sistem perencanaan, program, anggaran dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
- Melaksanakan evaluasi penyusunan anggaran APBD, DAK, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan anggaran transfer dari pusat;
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pembantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja, penetapan kinerja dan laporan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Renja, Laporan Kinerja, LKPJ/LPPD Dinas, Perjanjian Kinerja);
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyusunan pelaporan Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan penyiapan bahan data dan informasi pelaksanaan rencana, program dan kegiatan anggaran pembangunan;
- Melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaporan Sustainable Development Goals (SDGs);
- Melaksanakan pembinaan dan penyusunan perencanaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.