Tupoksi Subbag Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 3479 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 4 ; AYAT (3)

Kepala Sub Bagian Program dan Akuntabilitas dan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran pembangunan Sub Bagian Program dan Akuntabilitas;
  2. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (APBD, DAK, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan anggaran transfer dari pusat);
  3. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk teknis/surat edaran sistem perencanaan, program, anggaran dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
  4. Melaksanakan evaluasi penyusunan anggaran APBD, DAK, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan anggaran transfer dari pusat;
  5. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pembantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. Melaksanakan penyusunan rencana kerja, penetapan kinerja dan laporan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Renja, Laporan Kinerja, LKPJ/LPPD Dinas, Perjanjian Kinerja);
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyusunan pelaporan Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Dinas Komunikasi dan Informatika;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan data dan informasi pelaksanaan  rencana, program dan kegiatan anggaran pembangunan;
  11. Melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaporan Sustainable Development Goals (SDGs);
  12. Melaksanakan pembinaan dan penyusunan perencanaan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara