Tupoksi Seksi Statistik Sektoral

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 9785 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Statistik Sektoral, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitas dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan statistik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan statistik;
  6. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang ketahanan sosial;
  7. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  8. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kesejahteraan rakyat;
  9. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang katahanan sosial bidang industri dan perdagangan;
  10. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang politik;
  11. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang hukum dan HAM;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara