Tupoksi Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 1847 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (2)

 Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
  3. Melaksanakan pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan pendokumentasian data pengaduan sengketa informasi;.
  5. Melaksanakan rapat-rapat rutin yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi;
  6. Melaksanakan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi;
  7. Melaksanakan penjadwalan persidangan sengketa informasi;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Melaksanakan penyiapan tim mediasi ajudikasi nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa informasi;
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara