Tupoksi Seksi Pengawasan Isi Siaran

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 2165 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Pengawasan Isi Siaran mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Isi Siaran;
  2. Melaksanakan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Seksi Pengawasan Isi Siaran;
  3. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan;
  4. Melaksanakan koordinasi penyidikan atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran (P3) sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;.
  5. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, monitoring kegiatan penyiaran;
  6. Melaksanakan koordinasi dan hubungan antar lembaga di bidang penyiaran;
  7. Melaksanakan pengkajian dan analisa dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyiaran;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis terhadap penyelenggaran pengelola penyiaran;
  9. Melaksanakan lokakarya, seminar dan workshop peningkatan penyelenggaraan penyiaran;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara