PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 14 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Layanan Informasi mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Layanan Informasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- Melaksanakan sosialisasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- Melaksanakan pelayanan data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;.
- Melaksanakan melakukan verifikasi data rekanan untuk divalidasi masuk ke database layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, guna user id dan password atau certificate authority ;
- Melaksanakan input data black list rekanan berdasarkan surat penetapan PPK;
- Melaksanakan pemeliharaan dan pendokumentasian data rekanan;
- Melaksanakan penjelasan dan pelayanan atas berbagai hal menyangkut layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, PPK dan Penyedia/Rekanan/Vendor baik langsung, melalui telepon maupun e-mail dan tanya jawab di web UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- Melaksanakan bimbingan teknis aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, PPK, administrator agency dan Penyedia/Rekanan/Vendor;
- Melaksanakan pendampingan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, PPK, administrator agency dan Penyedia/Rekanan/Vendor;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.