Tupoksi Seksi Media Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 7772 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Media Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan media publik;
  3. Melaksanakan penyusunan advertorial pemerintah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pengembangan media publik;
  5. Melaksanakan penyiapan konsep pengelolaan saluran komunikasi/media internal;
  6. Melaksanakan penyiapan strategi komunikasi melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik;
  8. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara