Tupoksi Seksi Kemitraan Komunikasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 9432 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan kehumasan dan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
  5. Melaksanakan pengembangan kehumasan dan kemitraan komunikasi publik;
  6. Melaksanakan pelayanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  7. Melaksanakan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
  8. Melaksanakan jumpa pers;
  9. Melaksanakan dan memfasilitasi operasional Bakohumas;
  10. Melaksanakan pertemuan Bakohumas;
  11. Melaksanakan forum dialog dengan pemerintah kabupaten / kota;
  12. Melaksanakan fasilitasi penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara