Tupoksi Seksi Infrastruktur

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 8035 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Infrastruktur mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Melaksanakan penyiapan analisas kebutuhan bandwith;
  5. Melaksanakan pengelolaan bandwith jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan pengendalian bandwith (pitalebar);
  7. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakan fasilitasi hosting dan collocation;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Melaksanakan sosialisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  11. Melaksanakan pengawasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara