Tupoksi Seksi Advokasi dan Sosialisasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 6063 kali

ERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Advokasi dan Sosialisasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Advokasi dan Sosialisasi;
  2. Melaksanakan pemeliharaan hubungan kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan dialog interaktif dengan media cetak dan media elektronik;
  4. Melaksanakan dialog dan diskusi dengan lembaga publik;.
  5. Melaksanakan sosialisasi melalui pemuatan iklan layanan masyarakat;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara