Pos Telekomunikasi, Informasi & Media Massa

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 1020 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis pos, telekomunikasi, data informasi dan bina media massa serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang komunikasi;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang komunikasi;
  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

 PROGRAM DAN KEGIATAN

      I  SEKSI POS & TELEKOMUNIKASI

             1         Penertiban di Bidang Postel

             2         Operasional Pemberi Izin Bidang Pos Dan Telekomunikasi

             3         Pembelian GPS

             4         Penyusunan buku perundang-undangan pos dan telekomunikasi

                         

                         

    II         SEKSI ANALISA DATA & INFORMASI

             1         Rapat Evaluasi rutin Pos dan Telekomunikasi

             2         Koordinasi Pembangunan Kewajiban Layanan UniversalTelekomunikasi (USO) di Kab/Kota

             3         Konsultasi Teknis NSPK Postel dan Rapat Koordinasi Pusat

 

  III        SEKSI BINA PEMBERDAYAAN MEDIA MASSA

             1         Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja Media Massa Postel, Asosiasi, provider dan Organisasi radio lainnya

             2         Penerbitan tabloid pos dan telekomunikasi

Payung Hukum

 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 15 TAHUN 2009

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara