Perijinan

Administrator
12 Februari 2014 - Dibaca 916 kali

PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN PENYELENGGARA JASA TITIPAN KANTOR PUSAT YANG DIKELUARKAN DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JAKARTA PADA KEMENTRIAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA JAKARTA

1. Permohonaan perusahaan (PT) ke dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara.

2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik dan penanggung jawab perusahaan (PT).

3. Foto Copy surat izin tempat usaha (SITU) perusahaan (PT) yang dilegalisir oleh pemerintah  daerah setempat.

4. Foto copy akte pendirian perusahaan (PT).

5. Foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan (PT).

6. Point 2 s/d 5 dibuat rangkap 2 (dua) dikirim ke dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara JALAN.H.M.SAID NO.27 MEDAN untuk diproses.

7. Tim teknis/petugas dari dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara mengadakan penelitian  lapangan atas permohonan perusahaan penyelenggaraan jasa titipan kantor dengan berita acara yang sudah ditanda tangani perusahaan (PT).

8. Dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera utara mengeluarkan rekomendasi selanjutnya pihak perusahaan (PT). Mengurus surat izin penyelenggara jasa titipan (SIPJT) ke DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI JAKARTA PADA KEMENTRIAAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI JAKARTA.

                            

Seksi  Pos Dan Telekomunikasi 
Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara