Pendapat Umum & Hubungan Kelembagaan

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 411 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Bidang PUHK Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan pendapat umum, hubungan kelembagaan serta tugas pembantuan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang PUHK Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

1.         Perumusan kebijakan teknis dibidang kebijakan teknis pendapat umum, hubungan kelembagaan;

2.         Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapat umum, hubungan kelembagaan;

3.         Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;

4.         Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Payung Hukum:

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008, TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara