TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang PUHK Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan pendapat umum, hubungan kelembagaan serta tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang PUHK Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kebijakan teknis pendapat umum, hubungan kelembagaan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapat umum, hubungan kelembagaan;
3. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
4. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Payung Hukum:
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008, TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK