Bidang Sarana Komunikasi, Desiminasi Informasi

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 484 kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang SKDI Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis sarana komunikasi, desiminasi serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang SKDI Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan teknis dibidang sarana komunikasi, desiminasi;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sarana komunikasi, desiminasi;
Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang informasi;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang informasi;
Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang informasi;
Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara