
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang SKDI Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis sarana komunikasi, desiminasi serta tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang SKDI Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang sarana komunikasi, desiminasi;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sarana komunikasi, desiminasi;
Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang informasi;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang informasi;
Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang informasi;
Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;