Bidang Pos Telekomunikasi, Informasi & Media Massa

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 707 kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis pos, telekomunikasi, data informasi dan bina media massa serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang komunikasi;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang komunikasi;
  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara