
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis pos, telekomunikasi, data informasi dan bina media massa serta tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
- Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang komunikasi;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi;
- Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang komunikasi;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
- Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;