Bidang Aplikasi Telematika

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 1144 kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Bidang Aplikasi Telematika membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman dan prosedur dibidang Informasi publik, e-Governance dan Aplikasi, serta pemberdayaan telematika, pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrsrtuktur dan manjemen aplikasi sistem informasi serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  2. Kepala Bidang Alpikasi Telematika menyelenggarakan fungsi :

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang aplikasi telematika;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang aplikasi telematika;

3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang telematika;

4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang telematika;

5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang telematika;

6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;

7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara