
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang aplikasi telematika;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang aplikasi telematika;
3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang telematika;
4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang telematika;
5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang telematika;
6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;