PPDB Sumut Dilakukan Secara Daring

Administrator
24 April 2020 - Dibaca 976 kali

MEDAN

Tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Sumatera Utara dilakukan secara daring. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) 2020 Saut Aritonang saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Lantai 6 Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Jumat (24/4).

“Sampai saat ini sekolah memang tidak libur, belajar secara online (daring). Begitu juga dengan PPDB juga kita laksanakan. Bedanya kita tidak berkumpul, tapi melalui online atau aplikasi,” kata Saut.

Dikatakan Saut, PPDB akan dibuka mulai awal Mei 2020. Jika tahun lalu siswa diharuskan datang ke sekolah, maka tahun ini, untuk memutus penyebaran Covid-19 siswa bisa mendaftar dari rumah saja melalui aplikasi seperti Whatsapp (WA). Jadi pendaftar tidak perlu datang ke sekolah.

Untuk melengkapi dokumen, katanya, siswa hanya tinggal memindai dokumen, kemudian mengirimnya lewat aplikasi yang akan disiapkan. “Dengan adanya larangan berkumpul, artinya kita tidak akan undang calon peserta didik untuk datang ke sekolah. Kami akan usahakan aplikasinya agar siswa mendaftar dari rumah masing-masing melalui WA,” kata Saut.

Saut memaparkan ada beberapa jalur, di antaranya zonasi, afirmasi dan prestasi (akademik dan non akademik). Jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang rumahnya lebih dekat dari sekolah. Untuk jalur ini, kuota yang akan disediakan sebesar 50 %.

Jalur afirmasi diberikan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin. Untuk jalur ini, kuota yang disediakan sebesar 15 %. Ada pula kuota 5 % yang tersedia untuk perpindahan tugas orang tua dan guru yang mengajar di sekolah tersebut. Sementara itu jalur prestasi (akademik dan non akademik) disediakan sebesar 30 %.

“Jalur prestasi non akademik tetap kita terima. Jadi yang memiliki sertifikat juara berhak mendaftar sebagai calon peserta didik baru,” kata Saut.

Saut memaparkan proses seleksi oleh tim PPDB. Tim tersebut akan menyeleksi berdasarkan data rapor mulai dari semester 1 hingga 5, serta prestasi akademik dan non akademik. Kemudian tim akan mengurutkan dari total nilai tertinggi sampai sesuai dengan kuota.

“Sekarang kuota sedang kita terima dari setiap sekolah SMA dan SMK negeri berapa daya tampungnya, berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia,” kata Saut.

Saut juga menegaskan, pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya sama sekali dan menjamin proses seleksi jauh dari KKN. “Dijamin tidak ada KKN, soalnya kita rangkingnya pakai mesin, pakai aplikasi,” kata Saut.

Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu

Berita Terkait

Realisasi PAD Sumut Lampaui 26%, Pemprov Sumut Optimistis Target Tahunan Tercapai
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saat ini sudah menunjukkan tren positi....
Terkait Anggaran dan Administrasi Gebyar Pajak 2026 Sumut, Ini Kata Kepala Bapenda
MEDAN Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumu....
2.000 Buruh Peringati May Day 2026 di Sumut, Pemprov Dorong Dialog dan Perlindungan Pekerja Rentan
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memusatkan peringatan Hari Buruh Inter....
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kons....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara