Pj Sekdaprov Sumut Ajak Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal dan UMK-K

Administrator
30 September 2026 - Dibaca 54 kali

MEDAN

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor mengajak pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K). Langkah tersebut dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian daerah, memperkuat dunia usaha, sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/9/2026).

"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," ucapnya.

Karena itu, Timur meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Selain itu, forum clearing house perlu dikembangkan sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Timur menyebutkan, berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada 2025 capaian Provinsi Sumut untuk penggunaan PDN telah mencapai 95,62%. Sementara itu, partisipasi UMK-K mencapai 36,41% dan e-purchasing sebesar 55,39%.

Menurut Timur, capaian penggunaan PDN dan e-purchasing menunjukkan perkembangan yang baik. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena target yang ditetapkan mencapai 40%.

Ia juga menyebutkan salah satu strategi dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dari korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Strategi tersebut mendorong pemerintah daerah melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, baik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik.

"Saya berharap ke depan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat mekanisme ini, dengan melibatkan UKPBJ, APIP, dan perangkat daerah terkait," harapnya.

Sementara itu, Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah menyampaikan, konsolidasi pengadaan barang/jasa bertujuan mewujudkan proses pengadaan yang lebih efisien sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah.

Ia menyebutkan, dari 33 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Sumut, terdapat 18 instansi yang penggunaan PDN-nya telah mencapai target 95%. Sementara partisipasi UMK-K di seluruh daerah di Sumut telah mencapai target 40%. Adapun daerah yang telah mencapai target e-purchasing 30% berjumlah 23 pemerintah daerah.

"Untuk clearing house, hanya tiga pemerintah daerah saja yang sudah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan," sebutnya.

Firmansyah menjelaskan, clearing house merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc dan bertujuan menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa atau memberikan saran dan rekomendasi kepada PA/KPA K/L/Pemda agar tujuan pengadaan barang/jasa dapat tercapai. **(H21/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi capaian kafilah ....
Gubernur Bobby Dukung Keysa Wakili Sumut di Miss Youth Indonesia
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung penuh langkah Keysa ....
Wagub Sumut Buka Masa Ta’aruf Kolosal UMSU, Maba Diingatkan Jangan Hanya Kejar Gelar
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan mahasiswa baru (Maba) Univ....
Pj Sekdaprov Sumut Ajak Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal dan UMK-K
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara