Pemulihan UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Siapkan Skema Berdasarkan Aturan OJK

Administrator
5 Desember 2025 - Dibaca 932 kali

PANYABUNGAN

Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin (8/12/2025). Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk keringanan, perlindungan, serta langkah dukungan bagi para debitur.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12/2025). Menurutnya, pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk merespons kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman Abdurrahman.

Ia menjelaskan, tingkat kerusakan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk perlakuan dan kebijakan yang akan diterapkan.

“Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” kata Maman.

Sementara itu, Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang turut merasakan dampak operasional akibat bencana. Hingga akhir November, terdapat 339 debitur UMKM di Sumatera Utara yang masuk kategori terdampak setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah kabupaten/kota.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan asesmen lapangan terhadap kondisi usaha para debitur. Bank Sumut menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit secara adaptif namun tetap mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.

Ia menjelaskan, sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, Bank Sumut dapat menerapkan sejumlah opsi, seperti restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.

Keputusan pemerintah pada Senin mendatang menjadi momentum penting bagi pelaksanaan kebijakan pemulihan. Setelah ketentuan resmi diterbitkan, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan sesuai arahan pemerintah dan OJK.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutur Arieta.**(DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberant....
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan
DELISERDANG Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2....
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-AS....
Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Bobby Nasution Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk ....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara