Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Administrator
13 Agustus 2026 - Dibaca 29 kali

MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, Probis-UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.

“Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan (kepesertaan) sudah mencapai 98,6 %. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 %. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” sebut Faisal, Kamis (13/8/2026).

Menurut Faisal, Probis-UHC juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Sumut dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI). Pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, dan pekerja lainnya juga termasuk dalam program tersebut.

“Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3x24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan,” ungkap Faisal.

Selama proses pelengkapan administrasi berlangsung, lanjut Faisal, pelayanan kesehatan oleh RS maupun faskes tetap wajib diberikan. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh RS maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumut.

“Hari ini juga, Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis,” pungkasnya.

Faisal menegaskan, sebagaimana disampaikan Gubernur Bobby Nasution dalam berbagai kesempatan, program berobat gratis/UHC berlaku secara menyeluruh di seluruh daerah tanpa terkecuali. Karena itu, tidak boleh ada faskes yang menolak pasien karena kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat telah mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.**(H13/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Pemprov Sumut Perkuat 21 Puskesmas di 17 Kabupaten, Dorong Layanan Spesialistik
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong transformasi 21 Puskesmas Ra....
Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan jaminan perlindungan pelaya....
Terima Penghargaan dari Kemendagri, Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat
BATAM Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya untuk t....
Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil
MEDAN Perumda Tirtanadi menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas cakupan pelayanan s....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara