Beranda /
Berita /
Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi sumatera utara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-10
Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi sumatera utara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-10