KADIS KOMINFO PROVSU: SOP WUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

Administrator
17 April 2014 - Dibaca 2031 kali

Medan,

Dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten.

Menindaklanjuti  Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Standar Operasional dan Prosedur untuk Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal, bertempat Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Kamis (17/4).

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum  dalam sambutannya sekaligus membuka Bimtek tersebut mengatakan Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata  kerja sangatlah penting diterapkan didalam pekerjaan guna untuk menciptakan efisiensi dan disiplin dalam bekerja serta menumbuhkan reformasi birokrasi dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance.

Kadis berharap agar para peserta Bimtek yang diikuti  pejabat esselon III dan IV serta para PNS di lingkungan Dinas Kominfo Provsu dapat mengikutinya dengan baik dan segala berbagai SOP baik mengenai administratif dan teknis yang menjadi sumber informasi bagi publik.

Kabag Tata Laksana Biro Ortala Sumut Raider yang merupakan fasilitator dalam Bimtek tersebut mengatakan dalam penyusunan SOP diperlukan tim yang dibangun dimasing-masing bidang yang secara bersama menyelesaikannya sehingga penyusunan SOP bisa tepat sasaran dan menghemat waktu dalam penyelesaiannya.

Kabag juga menambahkan setelah SOP yang disusun oleh tim masing-masing bidang telah selesai diajukan kepada kepala Dinas dan setelah 2 (dua) tahun kemudian dengan berbagai revisi akan diteruskan kepada Gubernur. (PIP/ E-GOV)

Berita Terkait

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan dan ....
Pemprov Sumut Gandeng Kajatisu Berikan Motivasi kepada Peserta MTQ ke-40
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Su....
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegur PT PLN agar bertanggun....
Kegembiraan Masyarakat Sumut Lengkap, Menang Lawan Vietnam, Stadion Full dan Disaksikan Joko Widodo
DELISERDANG Kegembiraan masyarakat Sumatera Utara (Sumut) terasa lengkap saat Timnas Indonesia U-....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara