KADIS KOMINFO MANTAPKAN SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Administrator
10 April 2014 - Dibaca 2263 kali

Medan,

Untuk meningkatkan pemahaman para pejabat dalam hal Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, maka dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh pejabat eselon III dan IV jajaran Dinas Kominfo Provsu bertempat di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Kamis (10/4).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan, terutama lembaga dan penyelenggara negara yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam UU KIP ini telah diatur hak setiap orang sebagai warga negara, baik perorangan maupun badan hukum untuk melihat dan mengetahui informasi dari badan publik. Setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Demikain juga halnya setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar yang berada di bawah kewenangannya.

Kadis menjelaskan keberadaan UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi yang kita harapkan bersama serta adanya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pemprovsu melalui Dinas Kominfo Provsu akan lebih memantapkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga ke seluruh Kabupaten/ Kota se–Sumatera Utara sehingga diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik, transparan, efektif dan efisien.

Sesuai dengan amanat Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Nomor: 704/ 1348/ DKI/ II/ 2014 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (PIP/ E-GOV)

Berita Terkait

Wagub Sumut Ajak Kader GAMKI Jadi Pelopor Perubahan dan Pembangunan
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak kader Gerakan Angkatan Muda Kr....
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Nilai Satya dan Darma Pramuka Harus Hidup dalam Keseharian
SERGAI Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggo....
HUT ke-78 GPIB, Bobby Nasution Ajak Gereja Bersama Perangi Narkoba
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak gereja berperan aktif....
Bobby Nasution Siapkan Terobosan Pembiayaan Infrastruktur Nelayan Nias Selatan
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan terobosan pe....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara