GUBSU: BERANTAS KORUPSI DENGAN PRINSIP KEBIJAKAN YANG AKURAT, PELAKSANAAN YANG TEPAT DAN PENGAWASAN

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 1378 kali

DInas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak saja perbuatan yang merugikan negara atau perekonomian negara tetapi termasuk perbuatan yang merugikan masyarakat atau perseorangan seperti penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang negara, pemerasan dalam jabatan, pemalsuan dokumen untuk mengalihkan uang negara serta turut dalam pemborongan, leveransir dan rekanan. 

Demikian sambutan tertulis Gubsu pada upacara 17–an yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik, SH. M.Hum yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H.M. Ayub, SE di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, Jl. H.M. Said No.27 Medan. Rabu (17/12). 

Menyikapi kondisi seperti itu Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada pidato politiknya menyampaikan bahwa ada beberapa bidang yang rentan terhadap korupsi yang harus diwaspadai dan dipahami bersama utamanya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, bidang perpajakan, pelayanan publik serta dalam pelaksanaan APBN/APBD. 

Suatu hal yang perlu disikapi dengan serius bahwa Presiden menyampaikan ada bentuk korupsi yang dilakukan tidak dengan sengaja akibat kurangnya pemahaman atau karena kelalaian dan kealpaan. Tegas Gubsu. 

“Saya mengingatkan kembali kebijakan gubernur pada awal suksesi kepemimpinan di Sumatera Utara dalam bentuk Lima Perintah Harian yang ditujukan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajaran, utamanya poin ke tiga, yaitu “Cintai Pekerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu” merupakan unsur yang harus dipedomani semua aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan mengikuti mekanisme prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk menghindari kerugian negara dan sebagai langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberantas korupsi dalam berbagai kebijakan dan kesempatan selalu konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat. 

Dengan demikian semua Aparatur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan menyadari dan memahami hal tersebut guna menghindari diri dari sikap perilaku dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum melalui korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Dalam penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), maka sebagai langkah pemantapan dan pengaturan yang jelas dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan minggu pertama Desember Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk 10 Peraturan Daerah, 26 Peraturan Gubernur dan 875 Keputusan Gubernur termasuk Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD Tahun 2013. 

Gubsu berharap agar SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan senantiasa berpedoman kepada payung hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak terjadi kelalaian dan kealpaan dalam pelaksanaan tugas yang mengarah kepada pertanggungjawaban hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. (PIP)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
NIAS UTARA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan membangun rumah prod....
Warga dan Sekolah Sambut Gembira Rencana Gubernur Bobby Bangun SD Negeri Lasara di Nias Utara
NIAS UTARA Rencana pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan di SD Negeri Lasara, Kabupaten ....
Wagub Surya Ajak Generasi Muda Bangun Integritas dan Jauhi Narkoba
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak generasi muda menanamkan integ....
Pemprov Sumut Perkuat Pengelolaan PPID, Optimalkan Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informati....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara