GTPP Covid-19 Sumut Imbau Keluarga Patuhi Aturan

Administrator
7 Juli 2020 - Dibaca 597 kali

MEDAN

Protokol kesehatan dalam proses pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dilakukan untuk mencegah kontak langsung dengan orang di sekitarnya. Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat khusunya pihak kerabat/keluarga yang meninggal dunia, untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah.

Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan menyampaikan bahwa penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.

“Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain melalui kontak tangan atau wajah kita yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19, tanpa disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita, atau berjabat tangan dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk penularan Covid-19,” ujar Whiko Irwan dalam siaran langsung YouTube dari ruang Media Center Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7).

Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar, sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya aturan tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.

“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif) sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengingatkan bahawa kejadian pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk dikembumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

“Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumatera Utara, karena Keselamataan masyarakat Sumatera Utara lebih di utamakan,” sebutnya.

Sementara untuk perkembangan data dari GTPP Covid-19 Sumut, hingga Selasa, 7 Juli 2020 Pukul 16.30 WIB, jumlah PDP 279 orang, positif Covid-19 sebanyak 1.821 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 109 orang. Namun jumlah yang sembuh juga tinggi yakni 493 orang, atau bertambah 9 orang dari hari sebelumnya.

“Langkah terbaik kita saat ini adalah dengan memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid dalam kehidupan sehari-hari. Kami sekali lagi mengingatkan gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hindari kerumunan orang banyak,” jelasnya.

Berita Terkait

Manasik Haji Akbar Bank Sumut Diikuti 1.661 Jemaah, Wagub Surya Tekankan Kesiapan Fisik dan Spiritual
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar....
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka proses penjaringan calon....
Gubernur Bobby Nasution Harapkan Kunker DPR RI Berdampak Positif bagi Pengembangan Bank Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berharap Kunjungan Kerja (Kunk....
Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
MEDAN Desa Adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), diusulkan menjadi ....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara