20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov Minta untuk Terus Berperilaku Baik

Administrator
19 Agustus 2025 - Dibaca 345 kali

MEDAN

 

Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi umum, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Narapidana yang mendapatkan remisi diharapkan untuk dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong saat menghadiri acara pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu (17/8/2025).

 

"Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya," ucap Togap Simangunsong.

 

Menurutnya, pemberian remisi bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program binaan.

 

"Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, sebanyak 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang.

 

Selain itu, menurut Yudi Suseno, Pemerintah pada tahun ini juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana.

 

Diketahui dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.

 

Hadir pada kegiatan ini, Forkopimda Sumut, OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas serta lainnya.**(H14/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
MEDAN Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pem....
Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong penguatan tata kelola ....
Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Haraha....
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS tahun 2026
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan membuka penerimaan Calon Pegawai ....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara