Tupoksi UPTD Penyiaran Daerah

Administrator
12 September 2017 - Dibaca 2479 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 15

  1. UPT Penyiaran Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang Penyiaran Daerah

     

  2. UPT Penyiaran Daerah, menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyelenggaraan penyusunan petunjuk teknis fasilitasi pembinaan pelayanan teknis penyiaran;
    2. Penyelenggaraan fasilitasi layanan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran.
  3. Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyelenggarakan perumusan program kerja UPTD Penyiaran Daerah;
    2. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis layanan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran;
    3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Penyiaran Daerah;
    4. menyelenggarakan pelaksanaan, fasilitasi dan koordinasi penerapan sistem informasi layanan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran;
    5. menyelenggarakan pendayagunaan dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi pada pembinaan, pengawasan pelaksanaan penyiaran;
    6. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    7. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
    8. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan;
    9. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

       

  4. Untuk melaksanakan tugas, fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPT dibantu:
    1. Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Seksi Standarisasi dan Komunikasi;
    3. Seksi Pembinaan dan Pengawasan.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara