Tugas
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika.
Fungsi
- Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Kepala Bidang
- Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan penyusunan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
- Menyelenggarakan pengaturan nama domain pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi perangkat daerah;
- Menyelenggarakan pendaftaran sistem elektronik pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan jaringan intra pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan jaringan komunikasi intra pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan pengembangan aplikasi dan proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik;
- Menyelenggarakan sistem penghubung layanan pemerintah;
- Menyelenggarakan tata kelola sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;
- Menyelenggarakan penatakelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan tugas sebagai pejabat pendaftar sistem elektronik;
- Menyelenggarakan pengembangan sistem penghubung layanan pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan penatakelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi daerah;
- Menyelenggarakan penatakelolaan dokumen elektronik dan informasi elektronik pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang aplikasi informatika;
- Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.