Tupoksi Bidang Aplikasi Informatika

Administrator
16 Mei 2014 - Dibaca 20549 kali

Tugas

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Kepala Bidang

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
  • Menyelenggarakan pengaturan nama domain pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi perangkat daerah;
  • Menyelenggarakan pendaftaran sistem elektronik pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan jaringan intra pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan jaringan komunikasi intra pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan pengembangan aplikasi dan proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik;
  • Menyelenggarakan sistem penghubung layanan pemerintah;
  • Menyelenggarakan tata kelola sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;
  • Menyelenggarakan penatakelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan tugas sebagai pejabat pendaftar sistem elektronik;
  • Menyelenggarakan pengembangan sistem penghubung layanan pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan penatakelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi daerah;
  • Menyelenggarakan penatakelolaan dokumen elektronik dan informasi elektronik pemerintah daerah;
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang aplikasi informatika;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara