Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 12683 kali

Tugas

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Kepala Bidang

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan monitoring opini dan aspirasi publik.
  • Menyelenggarakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pelayanan informasi dan dokumentasi publik.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan layanan hubungan media.
  • Menyelenggarakan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  • Menyelenggarakan penyiapan, pengelolaan dan evaluasi penanganan komunikasi krisis.
  • Menyelenggarakan pemantauan, pemilihan dan evaluasi isu publik di media massa dan media sosial.
  • Menyelenggarakan pengumpulan pendapat umum.
  • Menyelenggarakan pemantauan informasi kebijakan yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan evaluasi dan penetapan agenda prioritas pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan pengemasan konten informasi publik.
  • Menyelenggarakan media komunikasi publik milik pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan penyusunan strategi komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan diseminasi pesan di media.
  • Menyelenggarakan evaluasi penggunaan media komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan pemantauan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
  • Menyelenggarakan kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat, kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif dan kelompok strategis.
  • Menyelenggarakan siaran pers.
  • Menyelenggarakan pengelolaan ruang pers.
  • Menyelenggarakan konferensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan ke media, pertemuan dengan pemimpin redaksi dan liputan media.
  • Menyelenggarakan pemantauan pemuatan siaran pers di media.
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara