Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 2199 kali

 

(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.

 

(2) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:


a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang informasi dan komunikasi publik;

b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;

c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;

d. menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;

e.menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegaw....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
  (1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan u....
Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  (1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam meny....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara