Tugas
Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
Fungsi
- Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang persandian dan keamanan informasi.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
- Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Kepala Bidang
- Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang persandian dan keamanan informasi.
- Menyelenggarakan persandian dan keamanan informasi pemerintah daerah.
- Menyelenggarakan penetapan pola hubungan komunikasi sandi dan keamanan informasi antar perangkat daerah.
- Menyelenggarakan penatakelolaan jaring komunikasi sandi dan keamanan informasi internal perangkat daerah dan antar perangkat daerah.
- Menyelenggarakan penatakelolaan jaring komunikasi sandi dan keamanan informasi pimpinan daerah.
- Menyelenggarakan penyusunan kebijakan pengamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
- Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya keamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
- Menyelenggarakan pengamanan sistem informasi elektronik dan non-elektronik.
- Melaksanakan penyediaan layanan keamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang persandian dan keamanan informasi.
- Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.