Tupoksi Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 13312 kali

Tugas

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Kepala Bidang

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan persandian dan keamanan informasi pemerintah daerah.
  • Menyelenggarakan penetapan pola hubungan komunikasi sandi dan keamanan informasi antar perangkat daerah.
  • Menyelenggarakan penatakelolaan jaring komunikasi sandi dan keamanan informasi internal perangkat daerah dan antar perangkat daerah.
  • Menyelenggarakan penatakelolaan jaring komunikasi sandi dan keamanan informasi pimpinan daerah.
  • Menyelenggarakan penyusunan kebijakan pengamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya keamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Menyelenggarakan pengamanan sistem informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Melaksanakan penyediaan layanan keamanan informasi elektronik dan non-elektronik.
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang persandian dan keamanan informasi.
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara