Tupoksi SEKRETARIAT

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 9801 kali

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.

 

(2) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a. menyelenggarakan administrasi umum;

b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ;

c. menyelenggarakan administrasi keuangan;

d. menyelenggarakan perlengkapan;

e. menyelenggarakan urusan rumah tangga;

f.  menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;

g. menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;

h. menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;

i.  menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;

j.  menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;

k. menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;

l.  menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;

m. menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;

n. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;

o. menyelenggarakan  fasilitasi kesekretariatan komisi informasi; dan

p. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Halaman Terkait

Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegaw....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
  (1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan u....
Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  (1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam meny....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara