Tupoksi Sekretariat

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 15121 kali

Tugas 

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan administrasi umum;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan perlengkapan;
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;
  • Menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;
  • Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  • Menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;
  • Menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;
  • Menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;
  • Menyelenggarakan fasilitasi kesekretariatan komisi informasi;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Sekretaris

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, Standar dan Prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, Standar dan Prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan rencana program kerja sekretariat dan bidang-bidang;
  • Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia lingkungan dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran (RKA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), laporan kinerja (LK), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dinas;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kesekretariatan dan tata usaha, serta koordinasi penyusunan program kerja komisi informasi;
  • Menyelenggarakan fasilitasi advokasi, sosialisasi dan penyelesaian sengketa informasi komisi informasi;
  • Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketata laksanaan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
  • Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan unsur rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor;
  • Menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang di lingkup dinas;
  • Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Sekretaris dibantu oleh

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Subbagian Keuangan.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara