Tugas
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.
Fungsi:
- Menyelenggarakan administrasi umum;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan perlengkapan;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga;
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;
- Menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;
- Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
- Menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;
- Menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;
- Menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;
- Menyelenggarakan fasilitasi kesekretariatan komisi informasi;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Sekretaris
- Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan, Standar dan Prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, Standar dan Prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan rencana program kerja sekretariat dan bidang-bidang;
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia lingkungan dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran (RKA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), laporan kinerja (LK), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dinas;
- Menyelenggarakan pelaksanaan kesekretariatan dan tata usaha, serta koordinasi penyusunan program kerja komisi informasi;
- Menyelenggarakan fasilitasi advokasi, sosialisasi dan penyelesaian sengketa informasi komisi informasi;
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketata laksanaan;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
- Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan unsur rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor;
- Menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang di lingkup dinas;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Sekretaris dibantu oleh
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Subbagian Keuangan.