Tupoksi Sekretariat

Administrator
25 April 2023 - Dibaca 19819 kali

Tugas 

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan administrasi umum;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan perlengkapan;
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;
  • Menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;
  • Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  • Menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;
  • Menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;
  • Menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;
  • Menyelenggarakan fasilitasi kesekretariatan komisi informasi;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Uraian Tugas Sekretaris

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan, Standar dan Prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, Standar dan Prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan rencana program kerja sekretariat dan bidang-bidang;
  • Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia lingkungan dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran (RKA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), laporan kinerja (LK), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dinas;
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kesekretariatan dan tata usaha, serta koordinasi penyusunan program kerja komisi informasi;
  • Menyelenggarakan fasilitasi advokasi, sosialisasi dan penyelesaian sengketa informasi komisi informasi;
  • Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketata laksanaan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
  • Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan unsur rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor;
  • Menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang di lingkup dinas;
  • Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal dinas;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Sekretaris dibantu oleh

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Subbagian Keuangan.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara