PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID PEMBANTU)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan infomasi publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggaraan Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan dan organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN / APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU KIP tahun 2008 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/764/KPTS/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keputusan tersebut, telah ditetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sebagai PPID Pembantu. Dengan demikian pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Untuk dapat memperoleh informasi yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, pemohon dapat berkunjung ke alamat Jalan H. M. Said No. 27 Medan, Telepon (061) 4527254 – 4527038 -4516508, Fax. (061) 4510185, Website: http://diskominfo.sumutprov.go.id/ Email: ppid.diskominfo@sumutprov.go.id