Tugas
Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
Fungsi
- Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang statistik sektoral.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
- Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Kepala Bidang
- Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang statistik sektoral.
- Menyelenggarakan identifikasi kebutuhan, pengumpulan, pengolahan, analisis, metadata, dan diseminasi data sektoral.
- Menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral.
- Menyelenggarakan pengembangan infrastruktur statistik sektoral.
- Menyelenggarakan supervisi statistik sektoral kabupaten/kota.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai data statistik sektoral sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah.
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang statistik sektoral.
- Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.