Tupoksi Subbag Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 3551 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 4 ; AYAT (3)

Kepala Sub Bagian Program dan Akuntabilitas dan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran pembangunan Sub Bagian Program dan Akuntabilitas;
  2. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (APBD, DAK, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan anggaran transfer dari pusat);
  3. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk teknis/surat edaran sistem perencanaan, program, anggaran dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
  4. Melaksanakan evaluasi penyusunan anggaran APBD, DAK, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan anggaran transfer dari pusat;
  5. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pembantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. Melaksanakan penyusunan rencana kerja, penetapan kinerja dan laporan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Renja, Laporan Kinerja, LKPJ/LPPD Dinas, Perjanjian Kinerja);
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyusunan pelaporan Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Dinas Komunikasi dan Informatika;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembantuan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan data dan informasi pelaksanaan  rencana, program dan kegiatan anggaran pembangunan;
  11. Melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaporan Sustainable Development Goals (SDGs);
  12. Melaksanakan pembinaan dan penyusunan perencanaan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara