Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha UPTD Penyiaran Daerah

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 3468 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (1)

 Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja UPT Penyiaran Daerah dan Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;.
  5. Melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan ;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPTD Penyiaran Daerah dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha ;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara