Tupoksi Seksi Tata Kelola E-Government

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 9222 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA  DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Tata Kelola E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria tata kelola e-Government;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  3. Melaksanakan kegiatan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government  kabupaten/kota;
  4. Melaksanakan kegiatan integrasi pengelolaan e-Government dengan pemerintah kabupaten/kota;.
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government;
  7. Melaksanakan kegiatan implementasi dan promosi pemanfaatan layanan e-Government;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara