Tupoksi Seksi Tata Kelola E-Government

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 9291 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA  DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Tata Kelola E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria tata kelola e-Government;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  3. Melaksanakan kegiatan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government  kabupaten/kota;
  4. Melaksanakan kegiatan integrasi pengelolaan e-Government dengan pemerintah kabupaten/kota;.
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government;
  7. Melaksanakan kegiatan implementasi dan promosi pemanfaatan layanan e-Government;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara