Tupoksi Seksi Standarisasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 2087 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Standarisasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Standarisasi;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan standarisasi dan komunikasi;
  3. Melaksanakan pelayanan data dan informasi evaluasi persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran televisi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan pelayanan pemeriksaan kelengkapan data administrasi dan data teknis penyelenggaraan penyiaran teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
  5. Melaksanakan pengkajian dan analisa terhadap standarisasi dan komunikasi penyelenggaraan penyiaran, komunikasi dan informasi;
  6. Melaksanakan pemantauan, pengamatan, observasi atas standarisasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan penyiaran;
  7. Melaksanakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan pengelolaan urusan standarisasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakan klarifikasi penyempurnaan penyelenggaraan standarisasi dan komunikasi;
  9. Melaksanakan komunikasi publik dalam penyelenggaraan standarisasi penyiaran;
  10. Melaksanakan sosialisasi prosedur penyelenggaraan perijinan;
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait/kemitraan dalam pengelolaan standarisasi dan komunikasi antar instansi, lembaga, yayasan, pemerintah kab/kota;
  12. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara