Tupoksi Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 1987 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (2)

 Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
  3. Melaksanakan pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan pendokumentasian data pengaduan sengketa informasi;.
  5. Melaksanakan rapat-rapat rutin yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi;
  6. Melaksanakan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi;
  7. Melaksanakan penjadwalan persidangan sengketa informasi;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Melaksanakan penyiapan tim mediasi ajudikasi nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa informasi;
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara