Tupoksi Seksi Pengolahan Data

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 12174 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengolahan Data mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan bidang pengolahan data;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengolahan data;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengolahan data;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan pengolahan data;
  5. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi;
  6. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum dan HAM;
  7. Melaksanakan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara