Tupoksi Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 8422 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan ekosistem e-Government;
  2. Melaksanakan pengelolaan sistem e-Government;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  4. Melaksanakan penyiapan  penyediaan sarana dan prasarana pengendalian e- Government;
  5. Melaksanakan penyiapan fasilitas layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  6. Melaksanakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara