Tupoksi Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 8378 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan ekosistem e-Government;
  2. Melaksanakan pengelolaan sistem e-Government;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  4. Melaksanakan penyiapan  penyediaan sarana dan prasarana pengendalian e- Government;
  5. Melaksanakan penyiapan fasilitas layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  6. Melaksanakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara