Tupoksi Seksi Pengembangan Aplikasi

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 9579 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan aplikasi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi dan kebutuhan perangkat keras;
  3. Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan falisitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pengembangan aplikasi;
  4. Melaksanakan pengembangan ­Business Process Reenginering pada sistem yang berjalan;
  5. Melaksanakan integrasi aplikasi pada layanan publik;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan aplikasi;
  8. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara