Tupoksi Seksi Pengembangan Aplikasi

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 9503 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan aplikasi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi dan kebutuhan perangkat keras;
  3. Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan falisitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pengembangan aplikasi;
  4. Melaksanakan pengembangan ­Business Process Reenginering pada sistem yang berjalan;
  5. Melaksanakan integrasi aplikasi pada layanan publik;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan aplikasi;
  8. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara