Tupoksi Seksi Pengawasan Isi Siaran

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 2434 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 16 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Pengawasan Isi Siaran mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Isi Siaran;
  2. Melaksanakan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Seksi Pengawasan Isi Siaran;
  3. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan;
  4. Melaksanakan koordinasi penyidikan atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran (P3) sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;.
  5. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, monitoring kegiatan penyiaran;
  6. Melaksanakan koordinasi dan hubungan antar lembaga di bidang penyiaran;
  7. Melaksanakan pengkajian dan analisa dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyiaran;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis terhadap penyelenggaran pengelola penyiaran;
  9. Melaksanakan lokakarya, seminar dan workshop peningkatan penyelenggaraan penyiaran;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara